WESEL
Istilah kata “wesel” berdasarkan dengan Bahasa
(etimologi) adalah dari istilah bahasa Belanda “Weslee” yang
artinya juga “wesel”. Dan didalam Bahasa Inggris disebut dengan sebutan “Bill
of exchange” .
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa “Surat yang memuat kata wesel
yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah
uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah
ditentukan.”
Pengertian menurut KBBI adalah “surat pos untuk mengirimkan uang; surat
pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.”
Syarat-syarat dalam penggunaannya adalah sebagai
berikut:
1. Nama pembayar / daya tarik / betrolene / drawee
2. Tanggal pembayaran
3. Penentuan tempat pembayaran dilakukan
4. Kata “Surat Wesel” terkandung dalam teks dan
ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis hal tersebut.
5. Adanya perintah tanpa syarat dalam membayar
sejumlah uang tertentu.
6. Nama orang atau orang yang kepadanya, atau pihak
lain yang dirujuk olehnya, pembayaran harus dilakukan
7. Tanggal dan tempat uang kertas ditarik /
diterbitkan.
8. Tanda tangan penerbit.
Syarat-syarat yang disebutkan diatas tersebut selalu
tercantum dalam surat ini dan dinyatakan tidak valid jika syarat tersebut tidak
terpenuhi dari salah satu kondisi catatan.
Sederhananya wesel adalah perjanjian pembayaran
utang secara tertulis.
Wesel Tagih adalah bagi penerima wesel, yaitu
piutang dengan perjanjian.
Wesel bayar adalah bagi penerbiat atau pembuat
wesel, yaitu janji tertulis untuk emmbayar utang.
Wesel ada 2 macam, yaitu wesel berbunga dan wesel
tidak berbunga.
Wesel berbunga biasanya diberikan jika waktu jatuh
tempo lebih dari 30 hari, berkaitan dengan penurunan nilai uang atau inflasi.
Contoh :
TANGGAL |
TRANSAKSI |
PENCATATAN PT ARJUNA |
PENCATATAN TOKO BIMA |
15 Maret 2018 |
PT Arjuna menjual barang dagang kepada Toko Bima
secara kredit dengan syarat 2/10, n/45 |
(D) Piutang Dagang (K) Penjualan |
(D) Pembelian (K) Hutang Dagang |
5 Mei 2018 |
Toko Bima mengeluarkan wesel dengan tempo 90 hari
dengan bunga 5% |
(D) Wesel Tagih (K) Piutang Dagang |
(D) Hutang Dagang (K) Wesel bayar |
4 Agustus 2018 |
Toko Bima melunasi utangnya |
(D) Kas (K) Wesel Tagih (K) Pendapatan Bunga |
(D) Wesel Bayar (D) Beban bunga (K) Kas |
Perhitungan
jumlah hari
Mei 31 – 5 = 26 hari
Juni 30
hari
Juli 31 hari
Agustus 3 hari +
90
hari maka jatuh tempo tanggal 4 Agustus
2018
Perhitungan
bunga :
Bunga = 5/100 x 90/360 x 5.000.000
= 62.500
SOAL WESEL 1
Berikut adalah transaksi antara PT Cagar dan Toko
Dinar.
10 April 2019 PT
Cagar menjual barang dagang kepada Toko Dinar sebesar Rp 6.000.000 dengan
syarat 2/10, n/30.
25 Mei 2019 Toko
Dinar mengeluarkan wesel dengan tempo 60 hari bunga 5%.
25 Juli 2019 Toko
Dinar melunasi utangnya.
No comments:
Post a Comment